UU
VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Pasal 1 tidak berlaku, apabila
seseorang:
membantu musuh;
kehilangan haknya untuk menjadi anggota Angkatan Perang
menurut keputusan Pengadilan;
- mendapat hukuman penjara lebih dari satu tahun lamanya, kecuali
bila ada ketentuan lain dari Menteri yang diserahi urusan Veteran.
BAB II…
PRESIDEN
