UU
VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dengan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia dalam undang-undang ini ialah;
- Warganegara Republik Indonesia yang dalam masa mulai 17
Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 telah ikut berjuang untuk
mempertahankan.Negara Republik Indonesia di dalam kesatuan
bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah pada
masa perjuangan itu,
- Warganegara Republik Indonesia yang menurut salah satu cara yang
tersebut pada sub a di atas ikut berjuang dalam suatu peperangan
antara Negara Republik Indonesia dan Negara lain, yang timbul di
masa yang akan datang.
