UU
VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
BAB 3 — TENTANG HAK VETERAN PEJUANG
(1) Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
didahulukan dalam memperoleh jabatan dalam dinas Pemerintah,
apabila ia memenuhi syarat-syarat kecakapan yang dibutuhkan
untuk jabatan itu.
(2) Ketentuan dalam ayat (1) pasal ini berlaku juga bagi perusahaan
Pemerintah dan partikulir, menurut ketentuan-ketentuan yang akan
diatur selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, maka perusahaan-
perusahaan tersebut dalam ayat (2) pasal ini, diharuskan menerima
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai
pegawai, sekurang-kurangnya 25% dari lowongan yang ada.
