UU
VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
BAB 3 — TENTANG HAK VETERAN PEJUANG
Kepada seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang
belum mempunyai lapangan pekerjaan, dapat diberikan latihan kejuruan
atas tanggungan Pemerintah, menurut cara dan waktu yang akan
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
