UU
VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
BAB 5 — TENTANG PERATURAN-PERATURAN PIDANA
Barangsiapa menamakan dirinya Veteran Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia, sedang ia tidak berhak atas nama/sebutan itu,
dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau
hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
