UU
VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
BAB 5 — TENTANG PERATURAN-PERATURAN PIDANA
Penguasa-penguasa yang melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 9
ayat (3), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun
dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
