UU
VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
BAB 5 — TENTANG PERATURAN-PERATURAN PIDANA
Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang
melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal-pasal 11 dan 12,
dicabut haknya dan sebutannya sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia, di samping ia dihukum menurut peraturan-peraturan
hukum pidana sipil yang berlaku.
