UU
VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
BAB 5 — TENTANG PERATURAN-PERATURAN PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar
mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang ketentuan-ketentuan
menurut Pasal 1; dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima
tahun dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 14…
PRESIDEN
