UU
VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
BAB 3 — TENTANG HAK VETERAN PEJUANG
Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia boleh
memakai pakaian seragam dengan tanda pangkat terakhir dalam upacara-
upacara nasional dan hari nasional dan kemiliteran, menurut ketentuan-
ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
