UU
VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 2 pasal ini, maka
dengan berlakunya undang-undang ini peraturan-peraturan yang
mengenai persoalan Veteran yang telah ada dinyatakan tidak
berlaku lagi.
(2) Seorang Veteran yang menerima perlakuan menurut peraturan-
peraturan yang berlaku, sebelum mulai berlakunya undang-undang
ini, tetap menerima perlakuan sesuai dengan peraturan itu sampai
mengenai hal-hal itu ada keterntuan-ketentuan lain yang ditentukan
dalam Peraturan Pemerintah, dengan pengertian bahwa ia tidak
akan dirugikan.
