UU
VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Undang-undang ini disebut "Undang-undang Veteran Pejuang
Kemerdekaa Republik Indonesia" dan mulai berlaku pada hari
diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 1957.
INDONESIA,
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 17 Desember 1957.
ttd
ttd
