PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU MOROTAI
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi Maluku Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895).
Kabupaten Halmahera Utara adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor . . .
Nomor 1261) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pulau Morotai.
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pulau Morotai di wilayah Provinsi Maluku Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Pulau Morotai berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Halmahera Utara yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Morotai Selatan;
- Kecamatan Morotai Selatan Barat;
- Kecamatan Morotai Jaya;
- Kecamatan Morotai Utara; dan
- Kecamatan Morotai Timur.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Halmahera Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Pulau Morotai mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Halmahera;
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Halmahera;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Morotai; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Pulau Morotai secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Pulau Morotai.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulau
Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Pulau Morotai berkedudukan di Kecamatan Morotai Selatan.
BAB III . . .
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Pulau Morotai mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Morotai yang
bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV . . .
Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Pulau Morotai dan pelantikan Penjabat Bupati Pulau Morotai dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Pulau Morotai, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku Utara
untuk melantik Penjabat Bupati Pulau Morotai.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur . . .
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Pulau
Morotai, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati Pulau Morotai paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pulau Morotai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara.
- Peresmian . . .
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pulau Morotai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Bupati Halmahera Utara bersama Penjabat Bupati Pulau Morotai
menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pulau Morotai.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Maluku Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang berada dalam wilayah Kabupaten Pulau Morotai;
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Halmahera Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pulau Morotai;
utang . . .
- utang piutang Kabupaten Halmahera Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Pulau Morotai; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Pulau Morotai.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Halmahera Utara, Gubernur Maluku Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1) Kabupaten Pulau Morotai berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai pertama kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian . . .
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pulau Morotai.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Halmahera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Maluku Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
(6) Penjabat Bupati Pulau Morotai menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Halmahera Utara.
(7) Penjabat Bupati Pulau Morotai menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Maluku Utara.
Pasal 17
Penjabat Bupati Pulau Morotai berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Pulau Morotai dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Maluku Utara sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB VIII . . .
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Pulau Morotai menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Pulau Morotai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Maluku Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Pulau
Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Sebelum Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Halmahera Utara sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Pulau Morotai harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Maluku Utara pada umumnya dan Kabupaten Halmahera Utara pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Halmahera Utara, dipandang perlu membentuk Kabupaten Pulau Morotai di wilayah Provinsi Maluku Utara;
bahwa pembentukan Kabupaten Pulau Morotai bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten
Maluku . . .
Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1261);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
Dengan . . .
