Pasal 16
BAB 6 — PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai pertama kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian . . .
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pulau Morotai.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Halmahera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Maluku Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
(6) Penjabat Bupati Pulau Morotai menyampaikan laporan realisasi
penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Halmahera Utara.
(7) Penjabat Bupati Pulau Morotai menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Maluku Utara.
