UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU MOROTAI
Pasal 17
BAB 6 — PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Pulau Morotai berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PEMBINAAN
