UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU MOROTAI
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Pulau Morotai dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Maluku Utara sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
