UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU MOROTAI
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Pulau Morotai menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Pulau Morotai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Maluku Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Pulau
Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
