UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU MOROTAI
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
(1) Kabupaten Pulau Morotai mempunyai batas-batas wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Halmahera;
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Halmahera;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Morotai; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Pulau Morotai secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Pulau Morotai.
