Pasal 14
BAB 5 — PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Halmahera Utara bersama Penjabat Bupati Pulau Morotai
menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pulau Morotai.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Maluku Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang berada dalam wilayah Kabupaten Pulau Morotai;
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Halmahera Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pulau Morotai;
utang . . .
- utang piutang Kabupaten Halmahera Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Pulau Morotai; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Pulau Morotai.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Halmahera Utara, Gubernur Maluku Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
