UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU MOROTAI
Pasal 13
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pulau Morotai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara.
- Peresmian . . .
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pulau Morotai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
