UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU MOROTAI
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pulau Morotai di wilayah Provinsi Maluku Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
