UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU MOROTAI
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
(1) Kabupaten Pulau Morotai berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Halmahera Utara yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Morotai Selatan;
- Kecamatan Morotai Selatan Barat;
- Kecamatan Morotai Jaya;
- Kecamatan Morotai Utara; dan
- Kecamatan Morotai Timur.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
