UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PULAU MOROTAI
Pasal 11
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara.
