PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Sulawesi Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor
47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-
undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontalo
berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Provinsi Gorontalo.
- Kabupaten Poso adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi.
BAB II ...
PRESIDEN
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi
Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Tojo Una-Una berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Poso yang
terdiri atas:
Kecamatan Una Una;
Kecamatan Togean;
Kecamatan Walea Kepulauan;
Kecamatan Ampana Tete;
Kecamatan Ampana Kota;
Kecamatan Ulubongka;
Kecamatan Tojo; dan
Kecamatan Tojo Barat.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Poso dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tojo
Una-Una sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Kabupaten Tojo Una-Una mempunyai batas wilayah :
sebelah utara berbatasan dengan Teluk Tomini;
sebelah timur berbatasan dengan Teluk Tomini dan Kecamatan Bunta
Kabupaten Banggai;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bungku Utara,
Kecamatan Petasia, dan Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali;
dan
- sebelah ...
PRESIDEN
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pamona Utara dan
Kecamatan Lage Kabupaten Poso serta Teluk Tomini.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam
peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Tojo Una-Una secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Tengah serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Tojo Una-Una berkedudukan di Ampana.
Pasal 8
Kewenangan Kabupaten Tojo Una-Una mencakup kewenangan, tugas dan
kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan
sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV ...
PRESIDEN
Pasal 9
(1) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Tojo Una-Una dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tojo Una-Una.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una untuk
pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian …
PRESIDEN
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una dipilih dan disahkan paling lambat 2
(dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una, Penjabat Bupati Tojo
Una-Una diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari
Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sulawesi Tengah untuk
masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai
negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dibidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Tojo Una-Una serta pelantikan Penjabat Bupati
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-
undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tengah untuk
melantik Penjabat Bupati Tojo Una-Una.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Tengah melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 ...
PRESIDEN
Pasal 13
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Tojo Una-Una dan dilantiknya Penjabat
Bupati Tojo Una-Una dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una memfasilitasi pembentukan instansi
vertikal.
Pasal 14
(1) Bupati Poso menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah
Kabupaten Tojo Una-Una hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Tojo Una-Una;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Poso yang berada dalam wilayah
Kabupaten Tojo Una-Una;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Poso yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tojo Una-Una;
- utang piutang Kabupaten Poso yang kegunaannya untuk Kabupaten
Tojo Una-Una; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Tojo Una-Una.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Tojo Una-Una.
(3) Dalam ...
PRESIDEN
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1) Kabupaten Tojo Una-Una memiliki kewenangan atas pemungutan pajak
dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Tojo
Una-Una sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Tojo Una-Una berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Poso wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Tojo
Una-Una selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar
dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran
selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tengah untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
Tojo Una-Una menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan
dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Sulawesi Tengah.
(7) Penjabat Bupati Tojo Una-Una melaksanakan penatausahaan keuangan
daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan
Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sulawesi
Tengah.
(8) Penjabat ...
PRESIDEN
(8) Penjabat Bupati Tojo Una-Una menyusun dan menetapkan perhitungan
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan
Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah
kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Tojo Una-Una dapat menetapkan Peraturan Daerah
dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Poso tetap berlaku dan
dilaksanakan di Kabupaten Tojo Una-Una.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Poso yang berlaku di
Kabupaten Tojo Una-Una harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Tojo Una-Una dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Tojo Una-Una
dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tojo Una-Una pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh
Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Poso.
Pasal 18
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19 …
PRESIDEN
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di
Kabupaten Poso, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di
bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kabupaten Poso
perlu dimekarkan;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria
kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial
politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk
Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah;
- bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf
b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk
memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
- Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4310);
Dengan …
PRESIDEN
