UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Tengah serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
