UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Tojo Una-Una mempunyai batas wilayah :
sebelah utara berbatasan dengan Teluk Tomini;
sebelah timur berbatasan dengan Teluk Tomini dan Kecamatan Bunta
Kabupaten Banggai;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bungku Utara,
Kecamatan Petasia, dan Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali;
dan
- sebelah ...
PRESIDEN
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Pamona Utara dan
Kecamatan Lage Kabupaten Poso serta Teluk Tomini.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam
peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Tojo Una-Una secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
