UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA
Pasal 9
BAB 4 — PEMBINAAN DAERAH
(1) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Tojo Una-Una dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tojo Una-Una.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
