UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Tojo Una-Una dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Tojo Una-Una
dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tojo Una-Una pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh
Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Poso.
