Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bupati Poso menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah
Kabupaten Tojo Una-Una hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Tojo Una-Una;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Poso yang berada dalam wilayah
Kabupaten Tojo Una-Una;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Poso yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tojo Una-Una;
- utang piutang Kabupaten Poso yang kegunaannya untuk Kabupaten
Tojo Una-Una; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Tojo Una-Una.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Tojo Una-Una.
(3) Dalam ...
PRESIDEN
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
