UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA
Pasal 13
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Tojo Una-Una dan dilantiknya Penjabat
Bupati Tojo Una-Una dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una memfasilitasi pembentukan instansi
vertikal.
