PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 1
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Cimahi berkedudukan di Cimahi.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun berkedudukan
di Mejayan.
(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Teluk Dalam berkedudukan di
Teluk Dalam.
(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul berkedudukan di
Dolok Sanggul.
(5) Membentuk …
PRESIDEN
(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Ampana berkedudukan di
Ampana.
(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Meureudu berkedudukan di
Meureudu.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Cimahi meliputi wilayah Kota
Cimahi.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun meliputi
wilayah Kabupaten Madiun.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Teluk Dalam meliputi wilayah
Kabupaten Nias Selatan.
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul meliputi
wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Ampana meliputi wilayah
Kabupaten Tojo Una-Una.
(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Meureudu meliputi wilayah
Kabupaten Pidie Jaya.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Cimahi, maka Kota
Cimahi dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bale
Bandung.
(2) Dengan …
PRESIDEN
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,
maka Kabupaten Madiun dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Madiun.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, maka
Kabupaten Nias Selatan dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul, maka
Kabupaten Humbang Hasundutan dikeluarkan dari daerah
hukum Kejaksaan Negeri Tarutung.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ampana, maka
Kabupaten Tojo Una-Una dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Poso.
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Meureudu, maka
Kabupaten Pidie Jaya dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Negeri Sigli.
Pasal 4
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Cimahi pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Bale
Bandung tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi.
(2) Perkara …
PRESIDEN
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan
Negeri Madiun tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten
Madiun.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Teluk Dalam pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Gunung
Sitoli tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Dalam.
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan
Negeri Tarutung tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul.
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Ampana pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Poso
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Ampana.
(6) Perkara …
PRESIDEN
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Meureudu pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Sigli
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Meureudu.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan,
dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri
Cimahi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri
Teluk Dalam, Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul, Kejaksaan Negeri
Ampana, dan Kejaksaan Negeri Meureudu dibebankan pada anggaran
Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kejaksaan Negeri Cimahi, Kejaksaan Negeri Kabupaten
Madiun, Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, Kejaksaan Negeri Dolok
Sanggul, Kejaksaan Negeri Ampana, dan Kejaksaan Negeri
Meureudu ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal …
PRESIDEN
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2010
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam
penyelenggaraan kekuasaan Negara di bidang penuntutan guna
mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan dan kebenaran
berdasarkan hukum, perlu membentuk beberapa kejaksaan negeri;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan
Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota
Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4116);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten
Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4342);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4401);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4683);
- Peraturan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pemindahan
Ibukota Kabupaten Madiun Dari Wilayah Kota Madiun Ke Wilayah
Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5134);
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
