Pasal 4
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Cimahi pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Bale
Bandung tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi.
(2) Perkara …
PRESIDEN
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan
Negeri Madiun tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten
Madiun.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Teluk Dalam pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Gunung
Sitoli tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Dalam.
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan
Negeri Tarutung tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul.
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Ampana pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Poso
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Ampana.
(6) Perkara …
PRESIDEN
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Meureudu pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Sigli
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Meureudu.
