KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan,
dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri
Cimahi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri
Teluk Dalam, Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul, Kejaksaan Negeri
Ampana, dan Kejaksaan Negeri Meureudu dibebankan pada anggaran
Kejaksaan Republik Indonesia.
