Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Cimahi, maka Kota
Cimahi dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bale
Bandung.
(2) Dengan …
PRESIDEN
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,
maka Kabupaten Madiun dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Madiun.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, maka
Kabupaten Nias Selatan dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul, maka
Kabupaten Humbang Hasundutan dikeluarkan dari daerah
hukum Kejaksaan Negeri Tarutung.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ampana, maka
Kabupaten Tojo Una-Una dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Poso.
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Meureudu, maka
Kabupaten Pidie Jaya dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Negeri Sigli.
