KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Cimahi meliputi wilayah Kota
Cimahi.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun meliputi
wilayah Kabupaten Madiun.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Teluk Dalam meliputi wilayah
Kabupaten Nias Selatan.
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul meliputi
wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.
(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Ampana meliputi wilayah
Kabupaten Tojo Una-Una.
(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Meureudu meliputi wilayah
Kabupaten Pidie Jaya.
