KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI, KEJAKSAAN NEGERI
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2010
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso
