PEMBENTUKAN KABUPATEN BENER MERIAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
Sumatera Utara.
- Kabupaten Aceh Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara.
- Provinsi ...
PRESIDEN
- Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi Daerah Istimewa
Aceh yang diberi Otonomi Khusus dalam Kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2001.
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bener Meriah di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Bener Meriah berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh
Tengah yang terdiri atas:
Kecamatan Pintu Rime Gayo;
Kecamatan Permata;
Kecamatan Syiah Utama;
Kecamatan Bandar;
Kecamatan Bukit;
Kecamatan Wih Pesam; dan
Kecamatan Timang Gajah.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Bener Meriah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Pasal 5
(1) Kabupaten Bener Meriah mempunyai batas wilayah:
- sebelah ...
PRESIDEN
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Juli, Kecamatan Peusangan,
dan Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen serta Kecamatan Sawang,
Kecamatan Nisam, Kecamatan Simpang Keramat, Kecamatan Meurah
Mulia, Kecamatan Paya Bakong, dan Kecamatan Cot Girek Kabupaten
Aceh Utara;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur;
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bintang, Kecamatan
Kebayakan, Kecamatan Bebesan, dan Kecamatan Kute Panang
Kabupaten Aceh Tengah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh
Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam
peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bener Meriah secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bener Meriah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Bener Meriah berkedudukan di Simpang Tiga Redelong.
BAB III ...
PRESIDEN
Pasal 8
Kewenangan Kabupaten Bener Meriah mencakup kewenangan, tugas dan
kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan
sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pasal 9
(1) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan pembinaan
dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bener Meriah dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bener Meriah untuk
pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah ...
PRESIDEN
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bener Meriah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11
Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah dipilih dan disahkan paling lambat 2
(dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah, Penjabat Bupati Bener
Meriah diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari
Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan
di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki
jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Bener Meriah serta pelantikan Penjabat Bupati
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah
Undang-undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam untuk melantik Penjabat Bupati Bener Meriah.
(6) Menteri ...
PRESIDEN
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati
dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 13
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Bener Meriah dan dilantiknya Penjabat
Bupati Bener Meriah dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat
Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat
daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memfasilitasi pembentukan instansi
vertikal.
Pasal 14
(1) Bupati Aceh Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Bener Meriah;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang berada dalam
wilayah Kabupaten Bener Meriah;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bener
Meriah;
- utang piutang Kabupaten Aceh Tengah yang kegunaannya untuk
Kabupaten Bener Meriah; serta
- dokumen ...
PRESIDEN
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Bener Meriah.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dan diselesaikan dalam waktu
1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Bener Meriah.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 15
(1) Kabupaten Bener Meriah memiliki kewenangan atas pemungutan pajak
dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten
Bener Meriah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Bener Meriah berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Aceh Tengah wajib memberikan bantuan dana kepada
Kabupaten Bener Meriah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-
kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan
di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengalokasikan
anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk menunjang kegiatan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bener Meriah.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Bener Meriah menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang
ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
(7) Penjabat …
PRESIDEN
(7) Penjabat Bupati Bener Meriah melaksanakan penatausahaan keuangan
daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan
Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Nanggroe
Aceh Darussalam.
(8) Penjabat Bupati Bener Meriah menyusun dan menetapkan perhitungan
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan
Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah
kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Bener Meriah dapat menetapkan Peraturan Daerah
dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Aceh Tengah tetap
berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Bener Meriah.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Aceh Tengah yang
berlaku di Kabupaten Bener Meriah harus disesuaikan dengan Undang-
undang ini.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bener Meriah dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bener Meriah
dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bener Meriah.
(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bener Meriah pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh
Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Aceh
Tengah.
BAB VII ...
PRESIDEN
Pasal 18
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-
undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang
ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang
di Kabupaten Aceh Tengah, untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,
Kabupaten Aceh Tengah perlu dimekarkan;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan
kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya,
kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan
lainnya, dibentuk Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam;
- bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan
kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
pembentukan Kabupaten Bener Meriah;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 58);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
114);
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4251);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
- Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4310);
