Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Bener Meriah mempunyai batas wilayah:
- sebelah ...
PRESIDEN
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Juli, Kecamatan Peusangan,
dan Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen serta Kecamatan Sawang,
Kecamatan Nisam, Kecamatan Simpang Keramat, Kecamatan Meurah
Mulia, Kecamatan Paya Bakong, dan Kecamatan Cot Girek Kabupaten
Aceh Utara;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur;
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bintang, Kecamatan
Kebayakan, Kecamatan Bebesan, dan Kecamatan Kute Panang
Kabupaten Aceh Tengah; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh
Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam
peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bener Meriah secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
