UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BENER MERIAH
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bener Meriah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
