UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BENER MERIAH
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bener Meriah dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bener Meriah
dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bener Meriah.
(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bener Meriah pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh
Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Aceh
Tengah.
BAB VII ...
PRESIDEN
