UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BENER MERIAH
Pasal 9
BAB 4 — PEMBINAAN DAERAH
(1) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan pembinaan
dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bener Meriah dalam
waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan
penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan evaluasi
terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
