UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BENER MERIAH
Pasal 10
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bener Meriah untuk
pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah ...
PRESIDEN
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bener Meriah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
