Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bupati Aceh Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah hal-hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Bener Meriah;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang berada dalam
wilayah Kabupaten Bener Meriah;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bener
Meriah;
- utang piutang Kabupaten Aceh Tengah yang kegunaannya untuk
Kabupaten Bener Meriah; serta
- dokumen ...
PRESIDEN
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Bener Meriah.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dan diselesaikan dalam waktu
1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Bener Meriah.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam
Negeri.
