PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR,
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor
22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Maluku Utara
berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara
Barat.
- Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara adalah
Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang
Nomor 23 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
menjadi Undang-undang.
BAB II ...
PRESIDEN
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Seram Bagian Timur,
Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi
Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Seram Bagian Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Maluku Tengah yang terdiri atas :
Kecamatan Bula;
Kecamatan Pulau Gorom;
Kecamatan Seram Timur; dan
Kecamatan Werinama.
Pasal 4
Kabupaten Seram Bagian Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Maluku Tengah yang terdiri atas :
Kecamatan Taniwel;
Kecamatan Kairatu;
Kecamatan Seram Barat; dan
Kecamatan Huamual Belakang.
Pasal 5
Kabupaten Kepulauan Aru berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku
Tenggara yang terdiri atas :
Kecamatan Pulau-Pulau Aru;
Kecamatan Aru Tengah; dan
Kecamatan Aru Selatan.
Pasal 6 ...
PRESIDEN
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten
Seram Bagian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Maluku Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Seram
Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
(1) Kabupaten Seram Bagian Timur mempunyai batas wilayah :
sebelah utara berbatasan dengan Laut Seram;
sebelah timur berbatasan dengan Laut Seram;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan
Kecamatan Tehuru Kabupaten Maluku Tengah.
(2) Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai batas wilayah :
sebelah utara berbatasan dengan Laut Seram;
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan
Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah dan Selat Seram;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
sebelah barat berbatasan dengan Laut Buru.
(3) Kabupaten Kepulauan Aru mempunyai batas wilayah :
sebelah utara berbatasan dengan Laut Aru;
sebelah timur berbatasan dengan Laut Aru;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura; dan
sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penetuan ...
PRESIDEN
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten
Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram
Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Pemerintah
Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Aru menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur,
Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Maluku serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 9
(1) Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur berkedudukan di Dataran
Hunimoa.
(2) Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat berkedudukan di Dataran
Hunipopu.
(3) Ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru berkedudukan di Dobo.
BAB III …
PRESIDEN
Pasal 10
Kewenangan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru mencakup kewenangan, tugas dan
kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang
diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Pemerintah Provinsi Maluku, melakukan pembinaan dan memfasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram
Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Maluku melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur,
Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 12 …
PRESIDEN
Pasal 12
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, untuk
pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 13
Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur, Bupati dan Wakil Bupati Seram
Bagian Barat, dan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru dipilih dan disahkan
paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Pasal 14
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram
Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru, Penjabat Bupati Seram
Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati
Kepulauan Aru diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Maluku untuk masa
jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.
(3) Menteri ...
PRESIDEN
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru serta pelantikan Penjabat Bupati
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-
undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku untuk melantik
Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian
Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Maluku melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram
Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dan dilantiknya Penjabat
Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan
Penjabat Bupati Kepulauan Aru dibentuk perangkat daerah yang
meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah,
dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Pemerintah Kabupaten
Seram Bagian Barat, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
BAB VI …
PRESIDEN
Pasal 16
(1) Bupati Maluku Tengah menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Pemerintah Kabupaten
Seram Bagian Barat, dan Bupati Maluku Tenggara menginventarisasi,
mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru hal-
hal sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,
dan Kabupaten Kepulauan Aru;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang berada dalam
wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram
Bagian Barat; dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang
bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang
berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Aru;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Tengah yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Seram
Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat; dan Badan Usaha
Milik Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kepulauan Aru;
- utang piutang Kabupaten Maluku Tengah yang kegunaannya untuk
Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat;
dan utang piutang Kabupaten Maluku Tenggara yang kegunaannya
untuk Kabupaten Kepulauan Aru; serta
- dokumen ...
PRESIDEN
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan
Kabupaten Kepulauan Aru.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi
oleh Gubernur Maluku dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat
Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 17
(1) Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan
Kabupaten Kepulauan Aru memiliki kewenangan atas pemungutan pajak
dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten
Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten
Kepulauan Aru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan
Kabupaten Kepulauan Aru berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara wajib
memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Seram Bagian Timur,
Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru selama 3
(tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang
dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama
belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Maluku mengalokasikan anggaran biaya melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku untuk
menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan
Kabupaten Kepulauan Aru.
(5) Sebelum ...
PRESIDEN
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan Penjabat
Bupati Kepulauan Aru menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang
ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Maluku.
(7) Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian
Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru melaksanakan penatausahaan
keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana
Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada
Gubernur Maluku.
(8) Penjabat Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian
Barat, dan Penjabat Bupati Kepulauan Aru menyusun dan menetapkan
perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan
keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan
daerah kepada Gubernur Maluku.
Pasal 18
(1) Sebelum Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,
dan Kabupaten Kepulauan Aru dapat menetapkan Peraturan Daerah dan
membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Maluku Tengah dan
Bupati Maluku Tenggara tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten
Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten
Kepulauan Aru.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Maluku Tengah dan
Bupati Maluku Tenggara yang berlaku di Kabupaten Seram Bagian
Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru
harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 19 ...
PRESIDEN
Pasal 19
(1) Untuk mempersiapkan infrastruktur di ibu kota Kabupaten Seram Bagian
Timur yang berkedudukan di Dataran Hunimoa di Kecamatan Seram
Timur, maka penentuan tempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari
untuk sementara ditetapkan oleh Penjabat Bupati.
(2) Untuk mempersiapkan infrastruktur di ibu kota Kabupaten Seram Bagian
Barat yang berkedudukan di Dataran Hunipopu di Kecamatan Seram
Barat, maka penentuan tempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari untuk
sementara ditetapkan oleh Penjabat Bupati.
Pasal 20
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian Timur dan
Kabupaten Seram Bagian Barat dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Maluku Tengah, dan penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di
Kabupaten Kepulauan Aru dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Maluku Tenggara.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian
Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru
dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian
Barat, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru.
(3) Pengajuan ...
PRESIDEN
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Seram Bagian Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Seram Bagian Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh
Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Maluku
Tengah, dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Aru pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan
oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten
Maluku Tenggara.
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
INDONESIA,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang
di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Maluku Tengah dan
Kabupaten Maluku Tenggara perlu dimekarkan;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan berdasarkan kriteria
kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial
politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk
Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan
Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku;
- bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf
b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk
memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang
pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian
Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
- Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang
Nomor 23 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1645);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3501);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4310);
Dengan ...
PRESIDEN
