UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR,
Pasal 15
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram
Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru dan dilantiknya Penjabat
Bupati Seram Bagian Timur, Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, dan
Penjabat Bupati Kepulauan Aru dibentuk perangkat daerah yang
meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah,
dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Pemerintah Kabupaten
Seram Bagian Barat, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
BAB VI …
PRESIDEN
