Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram
Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Pemerintah
Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Aru menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur,
Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Maluku serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
