Pasal 7
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Kabupaten Seram Bagian Timur mempunyai batas wilayah :
sebelah utara berbatasan dengan Laut Seram;
sebelah timur berbatasan dengan Laut Seram;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan
Kecamatan Tehuru Kabupaten Maluku Tengah.
(2) Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai batas wilayah :
sebelah utara berbatasan dengan Laut Seram;
sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan
Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah dan Selat Seram;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
sebelah barat berbatasan dengan Laut Buru.
(3) Kabupaten Kepulauan Aru mempunyai batas wilayah :
sebelah utara berbatasan dengan Laut Aru;
sebelah timur berbatasan dengan Laut Aru;
sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura; dan
sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penetuan ...
PRESIDEN
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten
Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
