UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR,
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten
Seram Bagian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Maluku Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Seram
Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
