PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1957
Pasal 1
(1) Wilayah yang meliputi bekas Daerah-daerah:
- Maluku Utara, termaktub dalam pasal 14 ayat 1 sub 13 naskah Peraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Staatsblad 1946 No. 143) jo. pasal 1 ayat 2 Undang- undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 jo pasal 2 ayat 3 Undang-undang No. 15 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 33) jo. Undang-undang No. 20 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 76);
- Maluku Tengah, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 49) jo. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 3) tentang pembubaran daerah Maluku Selatan dan pembentukan Daerah-daerah Swantantra Maluku Tengah dan Maluku Tenggara;
- Maluku Tenggara, termaksud dalam peraturan-peraturan tersebut dalam sub 2 di atas;
- Ambon, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 30) tentang pembentukan Kota Ambon sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri; dibentuk masing-masing menjadi:
- Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara,
- Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah,
- Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara,
- Kotapraja Ambon.
(2) Untuk selanjutnya Daerah Swatantra Tingkat II termasuk
Kotapraja Ambon, seperti dimaksud dalam ayat 1 disebut "Daerah".
Pasal 4
Untuk Rumah Tangga dan Kewajiban Daerah meliputi semua urusan yang kini dimiliki oleh daerah yang bersangkutan sebelum berlakunya Undang-undang ini dan dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan mengenai kepegawaian, keuangan, tanah, bangunan, gedung, inpentaris, hutang-piutang, yang lazim berlaku bagi sesuatu daerah swatantra, yang dibentuk dari kesatuan-kesatuan ketata-negaraan yang lama berlaku mutatis-mutandis.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 6.
Kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul berhubung dengan pelaksanaan Undang-undang ini diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Selama Pemerintah Daerah belum tersusun menurut ketentuan-
ketentuan dalam pasal-pasal 5 dan 6 dari Undang-undang No. 1 tahun 1957, pada saat mulai berlakunya Undang-undang pembentukan ini, pemerintahan dalam masing-masing daerah diselenggarakan oleh badan-badan yang ada, termasuk juga Kepala Daerahnya.
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun terhitung mulai hari
berlakunya Undang-undang pembentukan ini, pemilihan anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat 6 Undang-undang No. 1 tahun 1957 harus sudah selesai.
(3) Dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sesudah
pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termaksud dalam ayat 2, harus sudah diadakan pemilihan dari:
- Kepala Daerah,
- Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
- Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah sebagai dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957.
(4) Apabila berhubung dengan keadaan dalam masing-masing daerah,
pemilihan Kepala Daerah belum dapat dilaksanakan menurut cara termaksud dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1957, maka menyimpang dari ketentuan tersebut, Kepala Daerah diangkat sebagai berikut:
- dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum berbentuk dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat 2 pasal ini oleh Menteri Dalam Negeri;
- dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah terbentuk, akan tetapi pemilihan Kepala Daerah itu tidak dapat dilaksanakan dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat 3 pasal ini, oleh Menteri Dalam Negeri, pengangkatan mana sedapat-dapatnya diambil dari calon-calon sedikit-dikitnya dua dan sebanyak-banyaknya 4 orang, yang dimajukan oleh
www.djpp.depkumham.go.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(5) Segala peraturan-peraturan daerah yang bersangkutan dan
berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini berlaku terus dalam daerah hukumnya semula selama belum diubah, ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Pasal 8
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang pembentukan Daerah Tingkat II Maluku". Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang,ini dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1958. Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan pada tanggal 31 Juli 1958,
www.djpp.depkumham.go.id
MENGENAI UNDANG-UNDANG No. 60 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT No. 23 TAHUN 1957
TAHUN 1957 No.80), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Pada waktu mulai berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah yang berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia (tanggal 18 Januari 1957) di wilayah daerah Propinsi administratip Maluku terdapatlah daerah-daerah swatantra yang statusnya semuanya didasarkan atas Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950, yaitu:
- Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara, yang kedua- duanya telah dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1952 jo. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1953,
- Daerah (Kota) Ambon, dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1955 dan
- Daerah Maluku Utara, mula-mula suatu pemerintahan-gabungan dari tiga pemerintahan swapraja-swapraja Ternate, Tidore dan Bacan, yang kekuasaannya telah diatur dalam suatu peraturan- gabungan yang disebut "Undang-undang Dasar Daerah Maluku Utara", ditetapkan tanggal 14 April 1949 No. 50 dan disahkan dengan Keputusan Residen Ternate tanggal 14 April 1949 No. 50 dan kemudian dengan berlakunya Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 telah menjelma menjadi "Daerah" seperti dimaksud Undang-undang tersebut. Keempat daerah-daerah tersebut, berdasarkan pasal 73 ayat 4 Undang-undang No. 1 tahun 1957 masih dapat berjalan terus menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku baginya, hingga daerah itu dibentuk, diubah atau dihapuskan berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 itu. Keempat kesatuan-kesatuan hukum ini telah sejak lama mempunyai hak otonomi, bahkan suatu otonomi yang cukup luas. Dengan demikian maka keempat daerah tersebut telah sewajarnya dapat dibentuk berturut-turut menjadi:
- Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah,
- Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara,
- Kotapraja Ambon,
www.djpp.depkumham.go.id
- Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara. Pembentukan keempat daerah tersebut pada hakekatnya tidaklah merupakan suatu pembentukan baru, akan tetapi sesungguhnya merupakan suatu penyesuaian dari daerah-daerah itu dengan Undang- undang No. 1 tahun 1957. Mengenai isi rumah-tangga daerah-daerah tersebut, dianut prinsip seperti dicantumkan dalam pasal 4 rancangan Undang-undang ini, bahwa isi otonomi dari daerah-daerah itu tidaklah harus berkurang. Dalam pada itu dengan ini ditegaskan, bahwa ketentuan tersebut dalam pasal 4 tadi, dengan sendirinya tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1957, yaitu bahwa dengan peraturan Pemerintah isi otonomi itu daat ditambah. Hal ini berarti, bahwa otonomi yang telah dimiliki oleh daerah- daerah tersebut, tidak hanya akan tetap berlangsung, kecuali urusan- urusan yang merupakan urusan nasional, bahkan dapat ditambah dengan urusan baru. Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang tercantum dalam pasal 3, ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1957, seperti pasal ini telah diubah dengan Undang-undang No. 73 tahun 1957, yaitu sebagai berikut:
- Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah, mempunyai 35 anggota;
- Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara, mempunyai 25 anggota,
- Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara, mempunyai 15 anggota,
- Kotapraja Ambon, mempunyai 15 anggota.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-58 pada tanggal 27 Mei 1958, pada hari Selasa, P.252/1957. 1017
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
Sumber: LN 1958/111; TLN NO. 1645
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah
- pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
- Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6), sebagaimana sejak itu telah diubah;
