Pasal 8
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang pembentukan Daerah Tingkat II Maluku". Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang,ini dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1958. Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan pada tanggal 31 Juli 1958,
www.djpp.depkumham.go.id
MENGENAI UNDANG-UNDANG No. 60 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT No. 23 TAHUN 1957
TAHUN 1957 No.80), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Pada waktu mulai berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah yang berlaku diseluruh wilayah Republik Indonesia (tanggal 18 Januari 1957) di wilayah daerah Propinsi administratip Maluku terdapatlah daerah-daerah swatantra yang statusnya semuanya didasarkan atas Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950, yaitu:
- Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara, yang kedua- duanya telah dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1952 jo. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1953,
- Daerah (Kota) Ambon, dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1955 dan
- Daerah Maluku Utara, mula-mula suatu pemerintahan-gabungan dari tiga pemerintahan swapraja-swapraja Ternate, Tidore dan Bacan, yang kekuasaannya telah diatur dalam suatu peraturan- gabungan yang disebut "Undang-undang Dasar Daerah Maluku Utara", ditetapkan tanggal 14 April 1949 No. 50 dan disahkan dengan Keputusan Residen Ternate tanggal 14 April 1949 No. 50 dan kemudian dengan berlakunya Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 telah menjelma menjadi "Daerah" seperti dimaksud Undang-undang tersebut. Keempat daerah-daerah tersebut, berdasarkan pasal 73 ayat 4 Undang-undang No. 1 tahun 1957 masih dapat berjalan terus menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang berlaku baginya, hingga daerah itu dibentuk, diubah atau dihapuskan berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 itu. Keempat kesatuan-kesatuan hukum ini telah sejak lama mempunyai hak otonomi, bahkan suatu otonomi yang cukup luas. Dengan demikian maka keempat daerah tersebut telah sewajarnya dapat dibentuk berturut-turut menjadi:
- Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah,
- Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara,
- Kotapraja Ambon,
www.djpp.depkumham.go.id
- Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara. Pembentukan keempat daerah tersebut pada hakekatnya tidaklah merupakan suatu pembentukan baru, akan tetapi sesungguhnya merupakan suatu penyesuaian dari daerah-daerah itu dengan Undang- undang No. 1 tahun 1957. Mengenai isi rumah-tangga daerah-daerah tersebut, dianut prinsip seperti dicantumkan dalam pasal 4 rancangan Undang-undang ini, bahwa isi otonomi dari daerah-daerah itu tidaklah harus berkurang. Dalam pada itu dengan ini ditegaskan, bahwa ketentuan tersebut dalam pasal 4 tadi, dengan sendirinya tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1957, yaitu bahwa dengan peraturan Pemerintah isi otonomi itu daat ditambah. Hal ini berarti, bahwa otonomi yang telah dimiliki oleh daerah- daerah tersebut, tidak hanya akan tetap berlangsung, kecuali urusan- urusan yang merupakan urusan nasional, bahkan dapat ditambah dengan urusan baru. Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang tercantum dalam pasal 3, ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1957, seperti pasal ini telah diubah dengan Undang-undang No. 73 tahun 1957, yaitu sebagai berikut:
- Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah, mempunyai 35 anggota;
- Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara, mempunyai 25 anggota,
- Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara, mempunyai 15 anggota,
- Kotapraja Ambon, mempunyai 15 anggota.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-58 pada tanggal 27 Mei 1958, pada hari Selasa, P.252/1957. 1017
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
Sumber: LN 1958/111; TLN NO. 1645
www.djpp.depkumham.go.id
