Pasal 7
(1) Selama Pemerintah Daerah belum tersusun menurut ketentuan-
ketentuan dalam pasal-pasal 5 dan 6 dari Undang-undang No. 1 tahun 1957, pada saat mulai berlakunya Undang-undang pembentukan ini, pemerintahan dalam masing-masing daerah diselenggarakan oleh badan-badan yang ada, termasuk juga Kepala Daerahnya.
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun terhitung mulai hari
berlakunya Undang-undang pembentukan ini, pemilihan anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat 6 Undang-undang No. 1 tahun 1957 harus sudah selesai.
(3) Dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sesudah
pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah termaksud dalam ayat 2, harus sudah diadakan pemilihan dari:
- Kepala Daerah,
- Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
- Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah sebagai dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun 1957.
(4) Apabila berhubung dengan keadaan dalam masing-masing daerah,
pemilihan Kepala Daerah belum dapat dilaksanakan menurut cara termaksud dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1957, maka menyimpang dari ketentuan tersebut, Kepala Daerah diangkat sebagai berikut:
- dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum berbentuk dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat 2 pasal ini oleh Menteri Dalam Negeri;
- dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah terbentuk, akan tetapi pemilihan Kepala Daerah itu tidak dapat dilaksanakan dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat 3 pasal ini, oleh Menteri Dalam Negeri, pengangkatan mana sedapat-dapatnya diambil dari calon-calon sedikit-dikitnya dua dan sebanyak-banyaknya 4 orang, yang dimajukan oleh
www.djpp.depkumham.go.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(5) Segala peraturan-peraturan daerah yang bersangkutan dan
berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini berlaku terus dalam daerah hukumnya semula selama belum diubah, ditambah, diganti atau ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
